kicknews.today – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar dan 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Kembang Kuning Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Pada Rabu, (16/12) kemarin pukul 23.00 Wita.

Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP Made Yogi Purusa Utama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu bandar inisial MY(46) Laki-laki asal Karang Sidemen Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu jelas Yogi, lima orang pembeli Sabu di tangan MY merupakan 1 perempuan dan 4 laki-laki berhasil diringkus.
Ada pun identitas pembeli kata Yogi, perempuan asal Mataram inisial IV (21), Z (23) laki-laki asal Narmada, SR (29) laki-laki asal Peresak, BD (46) laki-laki asal Lembuak, dan S (32) laki-laki asal Lembuak Kecamatan Narmda Kabupaten Lombok Barat.
“Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu klip sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10, 49 gram,” kata Yogi, Kamis (17/12).
Barang bukti lainnya, 8 poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah sumbu dan 1 korek api.
“Kita juga amankan sejumlah uang tunai Rp 9.650.000, 1 unit handphone Samsung , 1 unit handphone Oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong,” kata Yogi.
Penangkapan satu bandar dan lima pembeli ini kata Yogi, berawal dari laporan masyarakat setempat. Bahwa, di Jalan Kembang Kuning Desa Dasan Tereng Narmada ini sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Benar saat itu mereka sedang transaksi. Kita langsung amankan beserta barang bukti,” pungkas Yogi.
Kini, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Vik)