Apes, baru buka 2 hari penjual togel di Mataram dibekuk polisi

kicknews.today – Seorang warga Pagesangan Barat Kota Mataram, ketahuan membuka bisnis judi togel di rumahnya. Usaha haramnya ini, baru berjalan 2 hari dan langsung ketahuan.

Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, menangkap seorang pria berinisial D (47), asal Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Pelaku D dibekuk Kepolisian Resort Kota Mataram, lantaran membuka bisnis judi togel di rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku, usai dibekuk pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Kami menyita 3 buku nota kertas kosong, 4 lembar nota bertuliskan angka nomer togel pembeli dan sejumlah uang tunai dari hasil penjualan nomer togel,” kata Kadek Adi, Rabu (18/8).

Adapun kronologis penangkapan, pelaku D yang merupakan bandar judi togel dibekuk berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa pelaku menyediakan tempat dan menjual nomer togel. Polisi kemudian menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Lingkungan Pagesangan Barat beberapa waktu lalu.

Dari gerak-gerik D, kepolisian mencurigai jika pelaku memang memiliki perlengkapan judi togel di rumahnya.

“Dari keterangannya, pelaku ini baru berjualan togel dua hari,” kata Kadek Adi.

Saat ini kata Kadek Ade, Kepolisian Resort Kota Mataram masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI