Alasan gaji kecil, oknum ibu guru di Lombok Tengah nyambi jadi pengedar sabu

kicknews.today – Seorang ibu guru honorer inisial ED, 30 tahun yang terlibat peredaran sabu di Lombok Tengah kini sudah diproses polisi. Dari pemeriksaan awal, janda anak satu itu sudah mengakui perbuatannya.

Sebelum, ED ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama 4 pelaku lain. Yakni, MF, 22 tahun yang merupakan kekasih ED, kemudian AP, 37 tahun, MFH, 27 tahun dan AS, 28 tahun.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian mengatakan, ED merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor. Dia baru keluar dari tahanan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ED juga pernah menjadi pegawai di salah satu Puskesmas dan Pegadaian di Kabupaten Lombok Tengah.

“Dulu ED pernah diamankan dengan kasus penggelapan motor saat bekerja di pegadaian,” ungkap Hizkia, Kamis (11/8).

Dari hasil pemeriksaan awal, ED mengaku jadi pengedar karena terhimpit ekonomi, lantaran gaji sebagai guru tidak mencukupi.

Dia mengaku, baru pertama kali menjual sabu. Sekali jual diberikan upah sebesar Rp 300 ribu oleh kekasihnya, MF.

“ED juga mengaku menjadi pengedar sabu karena ditawari MF,” jelasnya.

Diketahui, MF merupakan pengedar sabu yang baru kali ini melancarkan aksinya karena ajakan dari tiga orang rekannya inisial AP, MFH dan AS.

“Kalau AP, MFH dan AS memang pengedar dan pengguna sabu. Jadi kami masih dalami siapa orang di belakang mereka ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 114 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu kelimanya juga diancam pasal 132 mengikuti pasal pokok pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI