Akhirnya Butak dicokok Aparat Polsek Pagutan saat curi Burung

kicknews.today – RW alias Butak (23) salah seorang warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan.

Butak ditangkap karena telah mencuri burung kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Minggu (1/11) kemarin.

Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, pada Senin (02/11) mengatakan, sebelumnya Butak diduga mencuri di beberapa lokasi berbeda.

Di antaranya mencuri mesin pompa air di BTN Griya Pagutan Indah. Dengan memanjat tembok rumah korban Butak berhasil membawa kabur mesin pompa milik salah satu korban.

“Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air itu,” ungkap Ketut.

Percobaan penangkapan Butak bukan pada saat mencuri pompa air saja. Di hari yang sama. Butak dengan dibantu rekannya. Mencuri beberapa saat setelah mencuri burung kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

“Aksinya terhenti setelah diketahui pemilik burung. Butak sempat kabur tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar,” kata Ketut.

Ia pun mengaku, rekan Butak berhasil kabur. “Sekarang masih dalam pengejaran,’’ bebernya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan. Butak bukan pelaku sembarangan. Lelaki 23 tahun itu ternyata diduga mencuri ditiga lokasi lainnya.

Seperti mencuri sepeda di Pagutan. Butak juga diduga sebagai pelaku Kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. “Kini aksinya terhenti karena mendekam dibalik jeruji Polsek Pagutan,” kata Ketut.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan polisi. “Yaitu 1 ekor burung kecial. 1 buah mesin pompa air warna putih. 1 buah potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban,” jelasnya.

Dengan sejumlah kasus pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI