Ada kasus narkoba, hubungi nomor ini

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan siap bekerja 24 jam dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram.  Untuk menunjang hal tersebut Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah membuat layanan pengaduan di 082146821899 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkotika.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang digelar di Ballroom Hotel Grand Legi, Mataram, Kamis (16/3). Perwira yang akrab disapa Yogi ini menjelaskan secara umum terkait pelaksanaan penindakan terhadap pelaku narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan.

Dalam keterangannya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak serta merta pelaku yang diamankan karena perkara narkoba itu dilanjutkan proses hukumnya atau ditahan. Menurutnya, perlu diketahui proses hukum terhadap tindak pidana Narkotika hampir sama dengan tindak pidana lainnya yaitu mempunyai cukup bukti sesuai yang diatur dalam Undang-undang untuk selanjutnya bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Pelaku yang diamankan pada suatu pengungkapan harus melalui beberapa proses seperti penyelidikan dan penyidikan. Maka pelaku bisa diamankan selama 6×24 jam untuk menunggu hasil penyidikan,” katanya.

Menurutnya, pelaku yang diamankan atas dugaan kasus narkoba namun tidak memiliki bukti cukup, maka Sat Resnarkoba wajib melakuka pengajuan asesment untuk selanjutnya bisa melakukan rehab. Begitu pula dengan pelaku di bawah umur, maka wajib hukumnya untuk dilakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu secara medis ada 3 kategori yaitu ringan, sedang dan berat.

“Kami berharap kepada masyarakat bila ada informasi terkait narkoba silahkan bisa menghubungi chanel pengaduan,” tutup Yogi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI