Acara musik yang undang artis cilokak Erni Ayuningsih dibubarkan di Lombok Tengah

kicknews.today – Kapolres Lombok Tengah bersama Dandim 1620/loteng dan jajarannya terpaksa membubarkan acara live musik di Dusun Perendek Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Sabtu 11/9) malam.

Kegiatan acara pada hajatan sunatan di rumah Lalu Sahwin (42) mengundang Azya Musik dan diduga melanggar protokol kesehatan.

Dalam kegiatan Live Musik tersebut juga mengundang 5 orang biduan dimana salah satunya merupakan artis lokal Erni Ayuningsih. Hal tersebut memicu antusiasme ratusan penonton dari masyarakat sekitar desa Tanak Awu.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan pemilik hajatan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK. SH. MH, Minggu (12/9).

Kapolres meminta agar semua pihak mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan pencegahan Virus Covid-19.

“Kami juga secara humanis meminta pada pemilik hajatan agar kegiatan Live Musik dihentikan karena melanggar prokes Covid-19,” terangnya.

Pemilik hajatan L. Sahwin bersedia mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan Covid 19 dan bersedia menghentikan kegiatan Live musik

Dandim 1620 Lombok Tengah bersama Kapolres Lombok Tengah saat itu langsung menuju lokasi untuk menghentikan acara dan menghimbau penonton untuk segera meninggalkan lokasi acara.

“Kami meminta maaf yang sebesar- besarnya kepada pihak kepolisian dan TNI karena mengadakan acara hajatan dengan menyelenggarakan Live Musik ini tanpa ada Izin resmi,” kata L. Sahwin. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI