2 Pekan, 9 pelaku kriminal ditangkap Polres Lombok Tengah

kicknews.today – Dalam dua pekan jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 9 tersangka dari 8 laporan polisi (LP) baik itu kasus curat, curanmor dan kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 9 tersangka pelaku kasus kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari 9 tersangka itu terdiri dari 6 pelaku curat, dua pelaku curanmor dan satu pelaku tindak pidana asusila atau pencabulan.

“Dari 9 tersangka itu, salah satu merupakan Residivis yakni inisial SN (37) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang,” ujarnya kepada wartawan saat acara pres release di kantornya, Senin (9/11).

Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dengan TKP yang berbeda yakni ada yang di TKP Kecamatan Kopang, Praya, Praya Tengah dan Praya Timur, serta Pujut. Dalam 8 LP itu pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penadah inisial HL (18) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan untuk pelaku pemetiknya masih diburu oleh anggota.

“Dari 9 tersangka itu ada satu penadah. Pemetiknya sedang diburu,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp, dua unit sepeda motor, sepeda gayung dan pancing serta cukit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Atas perbuatanya, para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak dengan hukuman 10 Tahun untuk pelaku kasus pencabulan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI