kicknews.today – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram di pasar ACC Ampenan, Jumat (7/10) berhasil menangkap empat orang. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti uang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp45 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, empat orang yang diamankan itu, masing-masing tiga orang dari Dinas Perdagangan dan satu dari pedagang di pasar ACC. Sekarang keempat sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut dan beberapa saksi.
“Modusnya dari oknum Dinas minta pungutan terkait ijin kontrak kios di Pasar ACC Ampenan. Kami amankan uang diduga hasil pungutan liar Rp 45 juta,” kata Kadek, Minggu malam (9/10).
Kasat mengaku belum bisa membeberkan terkait identitas keempat orang yang ditangkap tersebut. Begitu juga terkait uang barang bukti yang disita Rp45 juta tersebut.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan pak Kapolres saat press release,” katanya.
Namun, yang jelas saat ini penyidik masih terus melakukan upaya untuk mengumpulkan keterangan saksi, dokumen serta regulasi-regulasi terkait dugaan pungutan liar. Sementara modusnya sudah diketahui.
“Dari hasil penelusuran, kios yang dikontrakan itu memang berdiri di wilayah pasar. Namun yang membuat kios itu pedagang sendiri,” pungkasnya. (jr)
