in

2 Residivis diborgol Setelah curi Handphone di Rumah Makan

kicknews.today – Dua pencuri handphone ditangkap tim Puma Polresta Mataram. Kedua pelaku berinisial AN (33) warga Bagek Nunggal, Lingsar Kabupaten Lombok Barat dan ASW (31) warga Babakan Kota Mataram.

Keduanya ditangkap karena mencuri satu unit handphone di salah satu rumah makan di wilayah Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram mengatakan kedua pelaku beraksi pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kata Kadek, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah makan di Monjok Timur.

“Keduanya lalu memesan soto untuk dibungkus. Ketika pemilik rumah makan membungkus soto. AN melihat handphone korban tergeletak di atas meja. Seketika hanphone dibawa lari kedua pelaku,” jelas Kadek, Sabtu (28/11).

Pengungkapan kasus ini cukup mudah diungkap pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial. Identitas kedua pelaku langsung dikantongi petugas. “Keduanya langsung ditangkap Tim Puma Polresta Mataram,” jelas Kadek.

Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial jelas Kadek, sejumlah fakta didapatkan petugas saat diinterogasi. Terungkap kedua pelaku merupakan residivis di kasus yang berbeda.

AN sebelumnya ditangkap Tahun 2019 kasus pencurian burung dan menjalani vonis 5 bulan penjara. Sedangkan ASW ditangkap tahun 2016 dikasus penggelapan TKP Babakan dengan vonis 8 bulan penjara.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Vik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *