2 pria di Lombok Tengah dibekuk saat jual sabu di tengah sawah

kicknews.today – Dua pria di Lombok Tengah ditangkap karena jual sabu. Keduanya yakni inisial ES (33) asal Kecamatan Batukliang Utara dan M (46) warga Kecamatan Praya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. ES dibekuk di rumahnya Senin (28/11), sedangkan M (46) diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah, Selasa (29/11).

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK., Selasa, di Praya mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Dari tangan terduga pelaku ES petugas berhasil menyita sabu seberat 0,75 gram beserta satu buah dompet warna coklat.

Sedangkan untuk terduga M petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,75 gram beserta satu HP merk OPPO warna biru, serangkaian alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp210.000.

“Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Hizkia juga menambahkan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI