2 pemuda di Mataram ditangkap karena sabu

kicknews.today – Di awal tahun 2023 Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap tindak pidana narkotika di dua TKP. Pertama, di wilayah Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya dengan mengamankan tersangka pelaku N, pria 33 tahun asal wilayah setempat.

Kedua juga di wilayah yang sama, namun TKPnya di kamar milik tersangka N. Di kamar tersebut diamankan tersangka inisial K, pria 23 tahun alamat Abian Tubuh Baru, Sandubaya, Kota Mataram.

“Kedua pelaku berasal satu kampung dan sudah diamankan sesuai barang bukti yang disita saat penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi, Porusa Utama SE SIK, Jumat (6/1).

Yogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Kemudian oleh tim opsnal merespon dengan melakukan penyelidikan tentang informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar adanya. Dari hasil penyelidikan tersebut dua tersangka pelaku akhirnya diamankan dengan barang bukti yang didapat dari penggeledahan di dua tersangka dan dua TKP berupa sabu seberat total 1,82 gram.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polresta Mataram bersama barang bukti,”ucap Yogi.

Atas tindakan tersangka pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI