2 pelaku Curat dan 1 penadah di Dompu dibekuk polisi

kicknews.today – Dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit Sepede motor berinisial, DH (21) dan AD (22) yang sama-sama berasal di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ditangkap.

Selain pelaku, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang penadah berinisial, MF (22) Desa Doro Melo, Senin (14/12) lalu.

Ketiganya ditangkap di hari yang sama namun jam dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya pada sekitar pukul 16.20 Wita, DH ditangkap di rumahnya pukul 21.40 Wita. Sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu’u pukul 22.30 Wita.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban, Warga Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Terkait kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron miliknya, Sabtu (28/11) sekitar pukul 03.00 Wita lalu.

“Saat itu motor korban diparkir di teras rumahnya,” ujar Hujaifah.

Dikutip dari keterangan korban, kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar dekat pintu masuk. Setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

“Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Mapolres Dompu,” tuturnya.

Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

MF menerangkan bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari DH dan AD. Kemudian sekitar pukul 22.00 wita Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu’u. Guna menangkap DH dan AD  selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Menurut keterangan DH dan AD, motor hasil curiannya tersebut dijual kepada MF seharga Rp 2 juta,” bebernya.

Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.  Sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI