2 oknum Satpol PP Lombok Tengah dibekuk saat nyabu

kicknews.today – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang oknum anggota satuan Polisi Pamong Praja beserta satu orang temannya yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kota Praya.

Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian mengatakan, kedua oknum Sat Pol PP Lombok Tengah beserta satu orang temannya yang ditangkap yakni inisial RB (51), HR (37) dan AW (40) yang merupakan warga Praya.

“Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/7).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 7,44 gram sabu. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di TKP tanpa perlawanan.

“Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI