2 Maling di Lombok Tengah ditangkap saat akan jual Motor curiannya di Bilelando

kicknews.today – Dua orang spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah saat akan menjual motor hasil curian di wilayah di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Selasa (20/10).

Kedua pelaku, FS (20) dan G (30) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. FS ditangkap saat sedang berada di depan Alfamart Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya Tengah dan pelaku M ditangkap di wilayah Praya Timur ketika akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Bilelando.

“Pelaku kita tangkap saat mau menjual sepeda motor hasil curiannya di Desa Bilelando,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/10).

Dikatakan, pengungkapan kasus Curanmor ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sangat resah dengan aksinya. Dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor satu unit Honda Beat street dengan nomor polisi DR 4911 UC, warna hitam silver dari pelaku (FS) dan Honda Beat Street warna silver tanpa nomor Polisi dari pelaku (M).

“Para pelaku telah diamankan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI