1200 detonator bom ikan sitaan Polda NTB akan dibawa Densus 88

kicknews.today – Pengungkapan kasus 1.200 detonator dari AMB (53) asal Sumbawa terus dikembangkan Polda NTB, bahkan melibatkan Mabes Polri. Dikhawatirkan terkait jaringan tertentu, kasus ini rencananya akan diserahkan ke Densus 88.

Dir Polairud Polda NTB, Kobul Syahrin Ritonga, mengatakan guna menemukan penyuplai bahan peledak kepada AMB, Polda NTB telah berkoordinasi bersama Mabes Polri melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Apakah benar diracik untuk bom ikan, kita tunggu. Proses penyidikan ini akan dibawa tim Densus 88 ke Jakarta,” katanya. 

Karena kasus dibawa ke Jakarta, sehingga kelanjutan proses hukum ditangani Kejaksaan Agung. “Perkembangan nanti Koordinasi dengan Jaksa Kejagung. Perkembangan selanjutnya nanti akan diberitahukan kemudian,” katanya.

Sementara koordinasi dilakukan di Mabes Polri, pihaknya bakal melacak siapa di balik penyuplai bahan peledak yang dibawa pelaku inisial AMB tersebut. 

Pasalnya AMB diduga residivis penyuplai bahan peledak ikan di wilayah NTB. Melalui keterangannya pula, diketahui dia memesan bahan peledak itu dari Kota Surabaya, Jawa Timur.    

“Detonator ini sangat aktif menjadi bom ikan. Kita akan telusuri juga apakah digunakan untuk hal lain. Karena itu proses penyidikan terus kita lakukan,” katanya.

Hasil penyidikan, AMB pada tahun 2010 AMB pernah ditahan di Karimun dengan kasus yang sama. Kala itu kata Syahrin, AMB membawa bahan peledak amonium nitrat sebanyak 1.800 karung atau setara dengan 25 kg.

Di kasus kedua, AMB bekerja sebagai nakhoda kapal dari Desember 2018. Lalu AMB menggunakan Kapal Ferry KMP Tande Mand membawa peledak berupa detonator sebanyak 22 kotak, masing-masing kotak berisi 100 buah detonator. Sehingga jumlah total Detonator yang diamankan sebanyak 2.200 Detonator.

AMB ditangkap Tim Gabungan Personil Dit Polair Korpolairud Baharkam saat bertolak dari pelabuhan Poto Tono Kabupaten Sumbawa Barat menuju ke Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

AMB diganjar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 memasukkan bahan peledak tanpa hak ke Indonesia membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, atau mengeluarkan dari Indonesia dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI