10 tahun kabur karena terlilit hutang, pria asal Malaysia dideportasi dari NTB

kicknews.today – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub, Rabu (30/11). Yakub diketahui 10 tahun tinggal secara ilegal di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman mengatakan, WNA asal Malaysia tersebut dideportasi karena melanggar pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan harus dilakukan tindakan administrasi pendeportasian dan penahanan selama enam bulan.

“Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Dia diberangkatkan sekitar pukul 10.30 Wita, menggunakan maskapai Air Asia QZ-463 Rute Lombok-Kuala Lumpur,” katanya, Rabu (30/11).

Muhammad Yakub mulai tanggal di Bima pada tahun 2012 lalu. Dia memilih kabur ke Bima karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.

Selama tinggal di Bima, Muhammad Yakub kemudian palsukan identitas menjadi warga Bima. Hingga akhirnya, dia pun mempersunting warga Desa Roro Kecamatan Donggo, yang kini telah dikaruniai dua orang anak.

Keberadaan Muhammad Yakub diketahui petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Dia kemudian ditangkap petugas ketika sedang bekerja di Desa Rora, pada 25 Oktober 2022 lalu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI