1 kilogram sabu diamankan dari oknum ASN di NTB, ibu kandung ikut ditangkap

kicknews.today – Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredara narkoba dengan jumlah besar, Minggu (13/11). Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu 1.063,63 gram atau 1 kilogram lebih.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIK mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari seorang bandar besar berinisial MI alias Gembel, 39 tahun. Pria yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bima asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima itu diamankan, Minggu (13/11).

“Selain Gembel tim juga mengamankan Ibu kandungnya yakni, inisial SR, 63 tahun,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan tersebut tim mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 214 poket dengan berat 1.063,63 gram, 2 buah plastik kresek berisi plastik klip kosong, 2 tas dan 1 sendok dari pipet.

“Tim juga mengamankan uang masing-masing Rp13.300.000 dan Rp14.681.000,” katanya.

Penangkapan bandar narkoba bersama ibu kandungnya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa Gembel sedang menyimpan sabu di rumahnya. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut.

“Pada saat penangkapan di rumah tersebut tim mengamankan Gembel dan SR,” jelasnya. Kapolres Bima Kota menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI