kicknews.today – Di tengah arus perkembangan dunia wisata, Lombok semakin dikenal sebagai salah satu destinasi favorit bagi wisatawan global. Setiap bulannya jumlah wisatawan mancanegara yang datang dan berkunjung ke Lombok terus meningkat.
Namun, dari ribuan wisatawan tersebut, nasib tragis dialami seorang wisawatan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably saat menginap di Hotel Novotel Lombok pada 22 Juli 2024.
Ketika menikmati suasana malam di sekitar hotel, tiba-tiba kaki kanan Ahmed digigit ular berbisa sampai membuat dia terjatuh dan memar pada lengan kanannya. Tragisnya, bekas gigitan ular berbisa tersebut membuat kaki Ahmed mengalami pembengkakan parah hingga kakinya panjang sebelah.
Sementara itu, pihak Hotel Novotel Lombok yang dikelola oleh PT inisial IPM tidak memberikan pelayanan terbaik kepada Ahmed yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya saat menjadi tamu hotel.
Atmaja Wijaya, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Ahmed bersama rekan-rekannya di Kantor Hukum SIAPS kemudian melayangkan gugatan kepada pihak Hotel Novotel di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
”Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami, ” kata Atmaja, Minggu (10/8/2025).
Menurut Atmaja, sebab ini sangat jelas, berdasarkan keterangan dari kliennya apa yang telah dilakukan pihak hotel Novotel sama sekali tidak mencerminkan hospitality Lombok, yang ramah, aman dan bertanggungjawab.
Di satu sisi lanjut Atmaja, kejadian yang dialami Ahmed ini khususnya demi menjaga nama baik Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas dari pemerintah pusat. Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak hotel Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab.
”Apalagi saya mendengar kabar, bahwa korban diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari terkait kejadian yang dialami,” tutup lulusan magister hukum UGM inj. (jr)