kicknews.today – Dunia usaha di kawasan pariwisata Gili Trawangan dikejutkan dengan kabar salah satu perusahaan hotel berbintang mengalami kerugian fantastis akibat salah transfer pembayaran pajak daerah. Wajib Pajak (WP) tersebut diduga menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, WP mentransfer dana pembayaran pajak ke rekening bank BRI atas instruksi seseorang yang mengaku sebagai pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara. Namun, setelah dilakukan penelusuran, rekening tersebut bukan milik pejabat resmi di lingkup Bapenda.

Kepala Bapenda Lombok Utara, Ainal Yakin, yang ditemui di ruang kerjanya dengan tegas membantah adanya instruksi dari pihaknya untuk mentransfer pajak ke rekening tersebut.
“Tidak pernah ada instruksi dari kami ataupun pejabat Bapenda lainnya untuk melakukan transfer ke rekening pribadi. Pembayaran pajak daerah harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank NTB Syariah atau Bank BNI, sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ainal, Selasa (20/05/2025).
Ia menjelaskan, seluruh transaksi pembayaran pajak daerah kini sudah terintegrasi melalui sistem online Sipenda. Kasus ini terungkap saat pihak WP datang ke kantor Bapenda untuk meminta Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), namun pembayaran mereka tidak tercatat di RKUD dan masih dianggap sebagai piutang.
Ainal menambahkan, dugaan penipuan ini bermula saat pelaku memanfaatkan gangguan sistem yang sempat terjadi di Bank NTB Syariah beberapa waktu lalu. Pelaku meyakinkan WP untuk mentransfer pembayaran pajak selama empat bulan, dari Januari hingga April, ke rekening pribadi BRI yang diklaim sebagai milik pejabat Bapenda.
“Kami sudah menyarankan WP untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), agar bisa ditelusuri lebih lanjut dan diungkap siapa pemilik rekening tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh WP agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Bapenda dan meminta transfer ke rekening pribadi.
”Jika ada permintaan seperti itu, segera konfirmasi ke kantor kami. Jangan pernah mentransfer pajak ke rekening pribadi, meskipun yang meminta mengaku sebagai pejabat,” tandas Ainal.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda juga telah memanggil Direktur Utama Bank NTB Syariah untuk rapat koordinasi dengan Sekda Kabupaten Lombok Utara pada Senin lalu. (gii-bii)