HMI bongkar dugaan permainan jalur zonasi penerimaan siswa baru di Lombok Timur

Kabid PPD Heril Rozikin

kicknews.today – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong mengecam keras segala bentuk praktik manipulatif dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Lombok Timur terkait penyalahgunaan jalur domisili. 

 

Dalam beberapa hari terakhir, HMI menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan permainan data domisili oleh oknum kepala sekolah, panitia penerimaan, hingga pihak luar yang ingin mengatur alur pendaftaran secara tidak sah.

 

Hal ini bertentangan langsung dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dimana jalur domisili adalah jalur yang ditujukan khusus bagi calon murid yang benar benar tinggal di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, atau tinggal di zona yang dekat dengan sekolah yang didaftarkan. Hal itu dibuktikan melalui dokumen resmi seperti kartu keluarga yang sah dan valid.

 

Ketua Umum HMI Cabang Selong Selong melalui Kabid PPD Heril Rozikin menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan permainan tidak sehat dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya jalur domisili. Malah yang diterima ialah siswa yang rumahnya jauh dari sekolah tersebut. Tindakan manipulatif semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan. Gubernur NTB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah harus bersikap. 

 

”Kami minta untuk bertindak tegas memberikan sanksi berat kepada kepala sekolah yang terbukti terlibat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi kejahatan moral dan birokrasi yang mencoreng integritas dunia pendidikan di daerah ini,” katanya pada Selasa (8/7/25).

 

HMI Cabang Selong mengharapkan Gubernur NTB segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki laporan penyimpangan penerimaan murid baru jalur domisili di seluruh SMA/SMK di NTB. Menjamin akses pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh calon murid tanpa diskriminasi atau permainan kuota.

 

”Mempublikasikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera, kami menekankan bahwa sekolah negeri adalah institusi pelayanan publik, bukan ladang bisnis untuk memperkaya diri oknum tertentu. Bila praktik manipulasi domisili ini dibiarkan, maka hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial dan memperburuk kualitas moral pejabat pendidikan, dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

 

HMI Cabang Selong juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana proses seleksi penerimaan peserta didik harus dapat diakses publik dan bebas dari manipulasi. Kode Etik ASN dan sanksi administratif serta pidana bila terbukti melanggar. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI