Hendak kabur, 2 pengedar uang palsu di Bima ditangkap

kicknews.today – Dua pria terduga pengedar uang palsu masing-masing berinisial AD, 30 tahun dan ED 20 tahun warga Desa Nonto Tera Kecamatan Monta Kabupaten Bima ditangkap polisi. Penangkapan kedua pelaku berlangsung Kamis (28/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasatreskrim AKP Masdidin SH mengatakan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dua bilah senjata tajam. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

“Kamis apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian mengungkap peredaran uang palsu,” kata Kasat, Jumat (29/9).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki akhirnya dua pelaku berhasil diketahui. Dengan gerak cepat petugas langsung turun ke desanya untuk melakukan pencarian.

Setelah beberapa saat dilakukan pencarian tiba-tiba ED muncul dengan mengendarai sepeda motor hendak melarikan diri, tapi dengan kesigapan tim gabungan akhirnya ED berhasil diamankan. Satu jam setelah itu, tim berhasil mengendus keberadaan terduga berinisial AD sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim pun bergegas menuju kediaman terduga.

Terduga yang mengetahui dirinya akan diamankan berusaha kabur dengan melarikan diri di areal persawahan, namu aksinya dapat dihadang oleh tim gabungan.

“Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya terduga dapat diamankan,” kata Masdidin. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI