kicknews.today – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB memberikan penjelasan terkait langkah kebijakan penyewaan mobil listrik sebagai pengganti mobil dinas yang diambil oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai kendaraan dinas untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2026.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi mengatakan kebijakan sewa mobil listrik oleh Pemprov NTB ini berlandaskan dua dasar pertimbangan. Yakni pertama, upaya efisiensi yang terus dituntut pemerintah pusat melalui tekanan pos dana transfer ke daerah (TKD). Dengan APBD tahun 2026 yang menurun, Pemprov NTB harus bertahan dan menyesuaikan belanja dengan target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Langkah penghematan di sektor belanja operasional termasuk pemeliharaan kendaraan dinas telah lama menjadi catatan evaluasi APBD,” ucap Yusron.
Yusron mengklaim dengan metode sewa, Pemprov NTB bisa berhemat miliaran rupiah. Tanpa harus terbebani dengan biaya pemeliharaan yang mencapai Rp 19 miliar hingga Rp 33 miliar per tahun.
Ia menilai Hal tersebut tentu sudah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas pertahun sekitar Rp19 miliar ditambah rata-rata belanja modal pengadaan mobil baru pertahun antara hingga Rp 14 miliar pertahun.
”Artinya kisaran Rp33 miliar harus kita siapkan untuk operasional mobil dinas per tahun. Sementara biaya sewa dan lain – lain yang terkait dengan penerapan kebijakan tersebut sekitar Rp25 miliar. Jadi dipastikan bisa menghemat milyaran yang bisa di optimalkan untuk membiayai program strategis dan unggulan,” paparnya.
Kedua, lanjut Yusron, semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur ingin menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK bertahun-tahun mengenai buruknya tata kelola randis ini. Dengan kebijakan sewa ini maka randis lama sebagian besar akan dihapus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Selain menghasilkan pendapatan juga menyelesaikan rekomendasi BPK.
”Dalam konteks inilah hadirnya kebijakan BPK Gubernur terkait mobil listrik Pemprov dapat di maklumi. Penggunaan mobil listrik selain menghemat, perbaikan tata kelola juga kita menunjukkan keberpihakan NTB mendukung program blue energy yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat mencerna dengan baik kebijakan Pemprov NTB, yang dijalankan dengan penuh perhitungan.
”Jadi semua kebijakan ini dijalankan dengan penuh perhitungan,” imbuhnya (wii)


