Tangguhkan Kadistanbun NTB, Zulkieflimansyah dinilai langgar kode etik

kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah menjadi penjamin dalam pengajuan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017 mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi yang nilainya mencapai Rp 15,4 milliar. Hal tersebut dinilai langgar kode etik ini disampaikan Direktur Pusat Kajian anti korupsi dan Reformasi Peradilan Unram, Samsul, Rabu (21/2021).

“Secara etik moral hal ini yang tidak tepat dan patut diduga bagian dari intervensi atas jalannya kasus tersebut,” kata Samsul.

Samsul pun mengapresiasi sikap kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak penangguhan penahanan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan yang kini telah menjadi tersangka korupsi atas pengadaan benih jagung di tahun 2017. Menurutnya kinerja kejaksaan sangatlah positif.

Kendati keluarnya surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin (Gubernur Nusa Tenggara Barat) sebenarnya tidak melanggar Pasal 31 ayat (1) yang KUHAP UU No.8 Tahun 1981, akan tetapi, campur tangan kekuasaan dari Provinsi NTB, maka semangat dalam pemberantasan korupsi jadi kendor. Samsul menyebutkan tindakan Gubernur NTB tidak sejalan dengan pemerintah yaitu tidak mendukung korupsi.

Seharusnya Zulkifliemansyah selaku gubernur memahami fungsi jabatannya sebagai perpanjangan pemerintah pusat bertugas memimpin, mengawasi, mengevaluasi, penyelenggaraan pemerintahan oleh bawahannya.

“Tindakan Gubernur ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah sendiri untuk mendukung pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Samsul pun meminta pihak Kejaksaan jangan hanya menahan mantan Kadis saja, namun juga rekanannya yang terlibat.

“Rekanannya juga harus ditahan, kalau alasan sakit bekali-kali dipanggil gunakan dokter pembanding,” katanya.

Senada dengan hal tersebut Ketua PBH Mangandar, Yan Mangandar menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan Gubernur NTB yang lebih besar daripada menjaminkan diri terhadap tersangka kasus korupsi.

“Jaminan kebijakan atas keberlangsungan Lahan jagung di Dompu sampai hari ini belum menunjukkan kejelasan. Padahal itu yang sangat bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat,” pungkasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI