kicknews.today – Kabar gembira bagi petani jagung di Kabupaten Dompu. Harga jagung kini naik jadi Rp 5 ribu per kilogram, dari harga semula Rp4,1 ribu per kilogram.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Arief Prasetyo Adi melalui surat perihal fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen komoditas jagung. Surat dengan nomor: 136/TS.02.02/K/4/2024 itu diterbitkan tanggal 25 April 2024.

Pada surat itu, harga jagung pipilan kering di tingkat produsen Rp. 5 ribu per kilogram untuk Kadar Air (KA) 15 persen. Sedangkan harga jagung di tingkat konsumen Rp.5.800 per kilogram untuk KA 15 persen.
Sementara KA 20 persen di tingkat produsen sebesar Rp4.725 per kilogram, KA 25 persen dibanderol Rp4.450 dan KA 30 persen sebesar Rp4.200 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan, fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini.
Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada satuan tugas pangan polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
“Kenapa ada surat fleksibilitas HAP. Jadi untuk dimaklumi bahwa proses pembuatan Perbadan itu butuh waktu dan tahapan. Supaya mata rantai bisa dipersingkat dan sehingga dalam kondisi transisi karena adanya desakan ‘arus bawah’ termasuk Pemda Dompu sehingga dikeluakanlah surat tersebut sebagai regulasi yang akan digunakan sebagai dasar,” jelasnya. “Dari 3 komoditi yang akan dilakukan penyesuain akan HPP-nya hanya komoditi jagung yang sementara disikapi seperti ini,” tambahnya. (jr)