Hamili anak tirinya, pria di Lombok Utara diancam 15 tahun penjara

kicknews.today  – Seorang pria berinisial RH (41) di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, tega menghamili anak tirinya. Di mana usia kandungan korban kini lima bulan.
RH tega melakukan tindakan menyetubuhi anak tirinya inisial SM (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Lotara, AKBP Feri Jaya Satriansyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan RH dengan bantuan tim Polda Provinsi  Bali, pada tanggal 5 April.

Menurut Feri, pelaku yang kelahiran Lumajang tersebut menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2020 lalu. Hingga saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya.

Sebelum aksinya diketahui aparat, terakhir kali RH memaksa korban berhubungan badan pada 25 Maret 2021. 

“Kejadian itu memang dilakukan RH di kos yang mereka tempati, di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali,” kata Feri.

Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali kata Feri, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. 

“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku dan berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Feri.

Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Anton Rama Putra menjelaskan, hasil introgasi awal, RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja. 

Mengetahui ibu korban bekerja di luar rumah, RH pun gelap mata dan melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.

“Kalau tidak memenuhi birahinya, korban diancam oleh pelaku,” ujar Rama.

Aksi itu pun terus dilakukan RH. Sejak bulan September 2020, selama itulah korban bungkam lantaran RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut (bercerita). 

“Korban ini selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Tapi karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut,” kata Rama.

Kini, RH diamankan di Polres Lombok Utara, diancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI