kicknews.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, kepada terdakwa Hurman alias Pathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh kekasihnya dan menguburnya di sebuah pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Tahun 2020 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Catur Hidayat Putra mengatakan, bahwa hari ini telah dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Hurman alias Pathur Rahman secara virtual di PN Praya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Sauqi, SH, Hakim anggota Farida Dwi Jayanthi, SH. dan Panitera Ema Suryani, S.H terdakwa divonis hukuman seumur hidup.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman Alias Pathur Rahman dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8).
Berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hurman Alias Pathur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam, karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah, beserta bayi yang dikandung yang merupakan anak kandung dari terdakwa,” jelasnya.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal tersebut, merupakan hak terdakwa setelah dijatuhi vonis.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh kekasihnya Fathurrahman (38) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.
Korban adalah Baiq Masnah, dimana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah di desa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital, pelacakan nomor handphone korban. Pelaku mengatasnamakan Baiq Masnah, ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp kepada keluarganya di Desa Kateng.
“Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handphone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri,” kata Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang. Ini disebabkan kurangnya alat bukti dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya terungkap, pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah- olah yang memberikan kabar ini adalah korban.
Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diintrogasi pelaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu.
“Padahal sebelumnya, korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang ternyata korban dibunuh oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena korban sedang berbadan dua alias hamil. Janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil autopsi diketahui berumur tujuh bulan.
“Dimana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua,” pungkasnya. (Ade)


