kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj menyampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Rumaksi menguraikan, demi mencapai indikator program dan kegiatan, serta memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini, Pemda telah mengevaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD induk. Kemudian menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD induk yang tidak tercapai sesuai Perda Kabupaten Lombok Timur no. 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.
“Termasuk pula penyesuaian dana perimbangan/transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Perubahan dimaksud kata Wabup, secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp2,915 triliun lebih menjadi Rp2,974 triliun lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp58, 958 milyar. Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum.
Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp660 juta menjadi sebesar Rp65,330 miliar lebih. Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester 1.
Juga mengalami penambahan adalah pendapatan transfer yang semula sebesar Rp2,443 triliun lebih menjadi lebih dari Rp2,485 triliun atau bertambah Rp42,207 miliar lebih.
Penambahan ini karena peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp35,557 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar lebih dari Rp10,531 miliar.
Demikian halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meningkat Rp21,984 miliar lebih menjadi Rp55,164 miliar lebih. Penambahan tersebut bersumber dari hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.
“Belanja daerah juga mengalami penambahan Rp55,381 miliar lebih, menjadi Rp3,270 triliun. Penambahan ada pada belanja bantuan sosial (Rp1,267 miliar lebih) dan belanja barang dan jasa (Rp92,964 miliar lebih),” jelas Rumaksi.
Sementara komponen lainnya mengalami pengurangan diantaranya belanja pegawai berkurang sebesar Rp16,107 miliar lebih, dan belanja subsidi berkurang Rp2 miliar, serta belanja hibah berkurang sebesar Rp9,139 miliar lebih.
Rumaksi juga menjelaskan penerimaan pembiayaan, menurun Rp57,134 miliar lebih menjadi Rp304 miliar lebih. Pada aspek ini sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar Rp12,865 milyar lebih, sementara penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan sebesar Rp65 miliar.
“Pada sisi pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp53,558 miliar lebih menjadi Rp8 milyar lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dimulai pada tahun anggaran 2023,”pungkasnya. (cit)


