kicknews.today – Setelah mengusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki tahap penting dalam mewujudkan perlindungan lahan produktif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B. Raperda ini segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU dalam waktu dekat.
“Raperda LP2B akan kami masukkan tahun ini untuk dibahas bersama DPRD. Kami menilai regulasi ini sangat p omenting untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi, agar ketahanan pangan di KLU tetap terjaga sesuai cita-cita Presiden,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan KLU, Tresnahadi, Jumat (25/04/2025).

Langkah ini dinilai krusial mengingat maraknya alih fungsi lahan di wilayah KLU, terutama menjadi kawasan perumahan. Pemda pun mengambil langkah proaktif untuk mencegah kehilangan aset pertanian yang vital.
“Alih lahan ini sudah marak terjadi, sehingga kami bergerak cepat agar ada payung hukum yang tegas,” lanjutnya.
Inisiatif ini bukanlah rencana instan. Sejak 2022, KLU telah menyiapkan rancangan Perda ini sebagai bentuk keseriusan menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam dokumen Raperda, sekitar 5.400 hektare lahan sawah diusulkan untuk dilindungi. Angka ini merupakan hasil kesepakatan lintas sektor bersama PUPR, BPS, Bappeda, dan Kementerian ATR/BPN.
Keseriusan KLU dalam menjaga lahan pertanian mendapat apresiasi luas. Di tengah kekhawatiran menyusutnya lahan produktif secara nasional, langkah KLU menjadi angin segar sekaligus contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan.
“Dengan adanya Perda LP2B, kita harapkan alih fungsi lahan bisa dicegah secara sistematis. Ini demi masa depan pertanian dan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tutup Tresnahadi. (gii-bii)