kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara Tahun 2026 sebesar Rp2.758.221,00. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100-3.3.1-688 Tahun 2025 tentang UMK Lombok Utara Tahun 2026.
Keputusan itu ditandatangani Gubernur NTB di Mataram pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Penetapan UMK ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah kabupaten serta kondisi sosial ekonomi daerah.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil dari proses yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Dia menegaskan, kebijakan pengupahan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong produktivitas dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa penetapan UMK Lombok Utara mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Selain itu, penetapan UMK Lombok Utara Tahun 2026 turut memperhatikan surat rekomendasi Bupati Lombok Utara Nomor 561/515/BUP/2025 tertanggal 22 Desember 2025. (gii/*)


