Gubernur NTB terbitkan edaran PPKM, Shalat Idul Adha di Mataram ditiadakan

kicknews.today – Melihat tingginya penularan Covid-19,  Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edaran itu  berlaku di Kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, rata rata kabupaten/kota di NTB berada pada zona kuning penanda risiko rendah dan oranye risiko sedang.  

Terhadap zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus  suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Data Pusdalops BPBD NTB, daerah zona kuning ini terdapat di Dompu, Lombok Timur dan Lombok Utara.

Sementara Zona Oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Pada zona ini, dilakukan pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Zona ini adalah Kota Bima, Kabupaten Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kota Mataram. 

Penyekatan di perbatasan Kota Mataram

Mataram darurat

Dalam SE itu, khusus Kota Mataram yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat.

Ketentuannya,  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar  dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen. Seluruh kegiatan Work From Home (WFH).

Dimaksud sektor esensial seperti,  keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Kemudian perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan perusahaan.

Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 25 persen  maksimal staf Work From Office (WFO). 

Sementara sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat,  penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun  untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kegiatan  warung , kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

sementara kecuali akses untukrestoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan Prokes.

Ilustrasi Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha ditidakan  

Diatur juga tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah (massal) bilamana tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengawasan unsur satuan tugas Covid-19 setempat.

Disarankan, selama masa penerapan PPKM Darurat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sementara penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri  Agama Nomor : SE.17 Tahun 2021. Isinya, tentang peniadaan sementara  peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan  area publik lainnya) ditutup sementara, begitu juga  kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

PPKM darurat di Kota Mataram sedikitnya 120 personel gabungan disebar di empat titik (12/07/2021).

PPKM di daerah lain

Terkait penerapan PPKM berbasis mikro Kabupaten/Kota selain  Kota Mataram, dengan ketentuan,  membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di  kantor (Work From Office) maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah.  

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis  dari Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa buka 100 persen.  Makan dan minum di tempat umum  maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum ditempat dibatasi sebesar 25 persen  dari kapasitas, jam  operasional sampai pukul 20.00 wita.

Sementara Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Demikian juga untuk penyelenggaraan  malam takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.16 Tahun  2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah pemberlakuan PPKM darurat.

Sementara kegiatan di area publik lainya hanya dibatasi 25 persen. (red)   

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI