Gubernur NTB tebar ancaman bagi pengusaha tak bayar gaji sesuai UMP

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKM) tahun 2026. UMK masing-masing kabupaten/kota bervariasi, namun UMK terbesar di NTB pada 2026 adalah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, UMK KSB tahun 2026 yakni sebesar Rp3.136.468 atau Rp3,13 juta.

 

Adapun rincian besaran UMK pada 10 kabupaten/kota di NTB tahun 2026, sebagai berikut:

Lombok Immersive Edupark

Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.741.526

Upah Minimum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.712.254

Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 sebesar Rp2.747.478

Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026 sebesar Rp3.136.468

Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026 sebesar Rp3.019.015

Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 sebesar Rp2.758.221

Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.744.628

Upah Minimum Kota Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.831.163

Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026 sebesar Rp2.751.290

Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580

Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang terendah, Yakni Rp2.673.861, naik hanya Rp70 ribu dari yang semula Rp2.602.931.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim menjelaskan kenaikan UMK di tiap daerah di NTB berbeda-beda. Tergantung dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi selama tahun 2025.

“Ya ini tergantung pertumbuhan ekonomi sama tingkat inflasi masing-masing daerah. Dan dihitung berdasarkan formula yang ada,” ujar Muslim, Jumat (26/12/25)

Dijelaskan Muslim, pemprov sendiri mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi penerapan UMP dan UMK. Pembentukan satgas ini dilakukan karena, meskipun pemerintah menetapkan standar upah minimum setiap tahun, namun faktanya tidak semua perusahaan menjalankan implementasi tersebut, yang nantinya satgas ini akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP dan serikat pengusaha dan pekerja.

“Pak Gubernur terbuka untuk memberikan ruang partisipasi publik dalam memastikan hak pekerja dan kewajiban pelaku usaha agar semuanya berjalan beriringan,” kata Muslim.

Setelah menetapkan kenaikan UMP pada Senin, (22/12/25) kemarin, fokus utama Gubernur NTB adalah memastikan semua perusahaan memberikan upah pekerja sesuai standar. Gubernur tidak ingin ada perusahaan yang membayar masih di bawah UMP.

“Pengawasan ini terkait dengan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan kepatuhan membayar hak upah yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Muslim.

Gubernur kata Muslim meminta pengawasan terhadap kenaikan upah pekerja ini gencar dilakukan, bahkan ia mengaku memberikan perhatian khusus untuk kenaikan upah tersebut. Dan jika ada ditemukan perusahaan yang tidak menaikkan upah buruh akan diancam dengan sanksi perdata dan pidana.

“Implementasi harus nyata dan dirasakan oleh semua pekerja,” kata Iqbal. (wii)

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI