Gak kapok, pemuda di Mataram kembali masuk penjara untuk kelima kalinya

kicknews.today – Pria inisial MA, 26 tahun asal Mandalika Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi karena curi motor. Aksi itu dilakukan bersama temannya inisial M yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian itu terjadi 30 April 2023 lalu, saat korban bernama Wahyu Akbar sedang nonton balap lari di GOR Turide Mataram. Pelaku mengaku sudah lama mengincar motor tersebut dengan lebih dulu mengambil kuncinya sebulan lalu.

“Kuncinya duluan saya ambil sebulan lalu di rumah korban saat tertidur. Saat itu motor sempat saya mau curi, tapi korban keburu bangun,” aku residivis kasus curanmor ini, Senin (15/5).

Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu membututi korban dengan M, kemudian setelah korban masuk ke Gor Turide, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Setelah ambil kemudian saya titip ke rumah M yang rencananya akan kami gadai untuk tebus motor M dan sisanya akan kami bagi,” jelas MA.

Namun, belum sempat motor hasil curian tersebut digadai, Tim Opsnal Polsek Sandubaya sudah mengendus lokasi motor tersebut disembunyikan.

“Kita temukan itu di rumah pelaku M yang terlebih dahulu sudah kabur, motor tersebut kemudian kita amankan ke Polsek Sandubaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan pelaku mengarah kepada MA yang saat itu sedang bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu ruko di Mataram. Dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah 4 kali masuk penjara.

Sementara pelaku M masih diburu. Besar kemungkinan, pelaku tersebut masih bersembunyi di sekitar Lombok.

“Foto dan profil pelaku sudah kami kantongi tinggal kita eksekusi secepatnya. Untuk MA sendiri kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan penjara 7 tahun,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI