kicknews.today – Kisah pilu dialami seorang gadis ABG sebut saja inisial A di Lombok Utara. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri inisial S, 41 tahun. Bahkan kasus pencabulan itu dialami korban sejak kelas 6 SD atau tahun 2021.
“Sekarang korban kelas 2 SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki, SH, Rabu (13/12/2023).
Kasus itu terbongkar setelah HP korban disita oleh guru kelasnya. Setelah diperiksa, ibu guru menemukan chat pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian ibu guru membalas chat pelaku dan memberitahukan kepada kepala sekolah serta orang tua korban.
Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban. Korban pun mengakui semuanya bahwa ia telah disetubuhi sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari korban beda bapak dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap Iptu Gufron.
Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap di kediamannya, Rabu sore (13/12/2023).
Dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku merupakan instruktur senam aerobik di Lombok Utara,” pungkasnya. (jr)