Fenomena klub kesehatan berbayar, amankah bagi masyakarat ?

klub kesehatan opini Katarina, SKM

Oleh: Katarina, SKM

Opini – Berkembang pesatnya teknologi di bidang kesehatan mempunyai dampak yang signifikan terhadap perkembangan dan dinamika masyarakat di Indonesia. Penggunaan laser, alat canggih untuk keperluan diagnostik, termasuk adanya teknologi nano, memunculkan berbagai alat dengan aneka fungsi untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan. Meningkatnya angka harapan hidup, upaya untuk bebas dari penyakit infeksi tertentu, menjadikan masyarakat sekarang condong untuk meningkatkan kualitas kesehatan dengan beragam upaya. Tujuannya pun beragam: supaya tetap bugar dan produktif di usia tertentu, supaya menjadi lebih cantik dari versi aslinya, agar lebih vital dalam beraktivitas, bahkan berupaya agar tampak lebih muda daripada usia yang sebenarnya. Gabungan antara pesatnya perkembangan teknologi dan keinginan masyarakat untuk mencapai kualitas hidup tertentu ini, menginisiasi munculnya klub kesehatan di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan klub memiliki dua arti. Yang pertama, klub adalah perkumpulan yang kegiatannya mengadakan persekutuan untuk maksud tertentu. Arti yang kedua, klub adalah gedung tempat pertemuan anggota suatu perkumpulan. Misalnya, klub olahraga adalah perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bagi para anggotanya. Klub sepak bola adalah perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan olahraga cabang sepak bola. Sementara, yang dimaksud dengan klub wartawan adalah klub untuk pertemuan para wartawan atau tempat menyelenggarakan pertemuan pers dengan pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan tamu-tamu penting lainnya. Berdasarkan definisi di atas, maka yang dimaksud dengan klub kesehatan dapat bermakna:

  1. Perkumpulan yang kegiatannya di bidang kesehatan, atau
  2. Tempat/gedung yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan.

Klub kesehatan ini merupakan suatu perkumpulan orang yang memiliki minat dan ketertarikan yang sama, sehingga dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menunjang kesehatannya dengan berbagai cara dan metode. Target pasar anggotanya pun terdiri dari berbagai segmen. Ada yang tidak berbayar, seperti klub Prolanis yang ada pada fasilitas kesehatan BPJS, ada pula klub kesehatan yang mensyaratkan sejumlah besar uang untuk menjadi anggota dengan iuran secara rutin per bulannya. Kegiatan yang dilakukannya juga sangat bervariasi, mulai dari menyelenggarakan senam mingguan, rekreasi bersama, olahraga rutin, maupun kegiatan yang sifatnya promotif atau preventif seperti bincang santai, edukasi, atau peer group discussion. Namun, tidak jarang kegiatan yang dilakukan juga termasuk dalam upaya diagnostik, kuratif, atau rehabilitatif yang melibatkan alat dan tenaga medis kesehatan yang mendukung. Ada klub yang menyelenggarakan pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan laboratorium sederhana, pemeriksaan electrocardiogram, hingga yang melakukan tindakan infus pada anggotanya.

Bagaimana fenomena klub kesehatan ini dijawab melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang untuk selanjutnya akan disebut UU Kesehatan, ada beberapa pasal yang dapat dicermati, antara lain:

  1. Pasal 1 angka 8: Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  2. Pasal 167 ayat (2) menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat berupa Puskesmas, Klinik Pratama, dan Praktik Mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
  3. Pasal 168 ayat (2) menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut dapat berupa Rumah Sakit, Klinik Utama, Balai Kesehatan, dan Praktik Mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
  4. Pasal 260 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
  5. Pasal 263 ayat 1 dan 2: Jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin, dalam bentuk SIP.

Dalam UU Kesehatan ini, tidak ditemukan adanya istilah klub, namun penyelenggaraan kegiatan kesehatan dapat dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan. Sehingga, apabila ada klub kesehatan yang akan menyelenggarakan kegiatan pelayanan dengan melibatkan tenaga dan alat kesehatan tertentu, sebaiknya bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki izin operasional dan tenaga yang terdaftar sesuai SIP-nya, agar kegiatan tersebut terlaksana dengan prosedur yang benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat memenuhi perasaan aman bagi masyarakat yang menjadi anggotanya.

Fenomena menjamurnya beraneka klub kesehatan ini sebaiknya menjadi perhatian, agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat. Sehingga jelas batasan antara kegiatan yang dapat dilaksanakan di klub kesehatan dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Demikian juga, tenaga kesehatan yang berpartisipasi di dalam klub kesehatan sebaiknya waspada dan mawas diri, untuk tidak melakukan pelayanan kesehatan apabila tidak mempunyai SIP yang jelas di lokasi tersebut, karena dalam UU Kesehatan Pasal 441 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 312 huruf b, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar lima ratus juta rupiah.*

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Katarina, SKM

Mahasiswa Program Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan Universitas Hang Tuah yang saat ini berdinas di Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Artikel Terkait

OPINI