PPKM darurat, waktu buka toko di Mataram sampai jam 8 malam

kicknews.today – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai Senin (12/7-2021) memberlakukan penyesuaian jam operasional pertokoan hingga pukul 08.00 malam atau 20.00 Wita, sesuai dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Kota Mataram.

“Pembatasan jam operasional itu kita berlakukan merata baik untuk pertokoan, pusat perbelajaan, ritel modern, mal, pedagang kaki lima serta pelaku usaha kecil menengah (UKM),” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Senin (12/7).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi telah ditetapkannya 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali, dan salah satunya Kota Mataram untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021.

Dikatakan, dalam Surat Edaran Gubernur NTB sebelumnya, tidak ditegaskan secara detail batas jam operasional untuk para pelaku usaha. Tapi dalam PPKM skala mikro, jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

“Namun dengan telah ditetapkannya PPKM darurat untuk Kota Mataram, maka regulasinya juga harus mengikuti PPKM darurat yakni sampai pukul 20.00 Wita,” katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta pada pengusaha baik itu retail modern, pusat perbelajaan, mal dan toko pakaian, mupun PKL serta UKM agar kooperatif mentaati pembatasan jam operasional tersebut.

“Pembatasan jam operasional aktivitas ekonomi masyarakat tersebut sifatnya instruksi sehingga harus ditaati dan ditindaklanjuti semua pihak terkait,” katanya.

Karenanya, lanjut Amran, untuk memastikan agar para pelaku usaha dapat mentaati regulasi itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebar surat edaran itu kepada para pelaku usaha di Kota Mataram.

“Harapannya, semua pelaku usaha bisa kooperatif sebab kondisi perkembangan COVID-19 di daerah ini bahkan secara nasional menunjukkan tren peningkatan,” katanya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI