Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja

kicknews.today – Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Sejak awal, UU Cipta Kerja diharap dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat selain menjadi cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi terlebih di masa pandemi saat ini.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA), yang diperlukan hanya untuk alih keahlian atau keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Hartarto dari siaran pers yang diterima, Senin (22/2).

dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, pihak kementerian atau lembaga (K/L) terkait, juga telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

“Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/). Dimana seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga masyarakat, juga stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres,” jelas Airlangga.

Tim Serap Aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020, beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan.

“Tim Serap Aspirasi ini secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi public. Baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Dimana sampai 31 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat, terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin,” jelas Airlangga.

Tak hanya itu, pihak Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait, juga telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. “Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan juga media,” beber Airlangga.

Termasuk mendirikan Posko Cipta Kerja yang berkantor di Gedung Pos Lantai VI, yang tugasnya antara lain menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja, maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. “Masukan dari Posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres,” sebut Airlangga.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, Pemerintah juga menunjuk Tim Ahli yang beranggotakan akademisi atau pakar dan praktisi, dengan Prof. Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya.

“Tim Ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun, agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga.

PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan. Namun demikian, K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan, misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi. “Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres,” jelas Airlangga.

Sedangkan terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem, dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS. Termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Airlangga. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI