Nelayan budidaya lobster Lombok Tengah dimintai izin Aparat

kicknews.today – Ratusan nelayan lobster di Teluk Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali melakukan penangkapan untuk budidaya. Namun, mereka saat ini masih galau dengan adanya aparat yang turun melakukan pengecekan izin kegiatan tersebut.

Sudarmono, perwakilan nelayan budidaya lobster Desa Mertak mengatakan, pihaknya dari para nelayan di Teluk Awang telah mulai mencoba melakukan budidaya sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah adanya aparat yang turun melakukan pengecekan izin. 

“Kami menangkan benih lobster itu untuk budidaya,” ujarnya kepada wartawan saat konsultasi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Loteng, Rabu (5/5).

Menurutnya, masyarakat yang melakukan budidaya saat ini menjadi khawatir dengan adanya pengecekan. Padahal pihaknya telah memiliki izin tangkap sesuai aturan dari Kementerian Kelautan. Nelayan juga tidak tahu terkait dengan izin lainnya. 

“Itulah tujuan kami datang kesini supaya Dinas bisa memberikan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan budidaya. Kalau ada izin yang kurang kita siap untuk lengkapi,” jelasnya. 

Nelayan lainnya, Sandi mengatakan, bahwa Aparat yang telah turun itu mencari izin SKB, padahal pihak tidak melakukan pengiriman benih ke luar daerah. Karena para nelayan melakukan penangkapan untuk budidaya, sehingga ekonomi mereka bisa meningkat. 

“SKB itu izin pengiriman ke luar daerah dan hal itu ditanyakan. Kami hanya menangkap untuk budidaya di keramba yang telah ada,” keluhnya. 

“Semoga apa yang kami sampaikan ini bisa difasilitasi oleh Dinas, dan ada solusi untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Karena bantuan dari Pemerintah saat ini juga terbatas,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Loteng, M Kamrin mengatakan, aparat melakukan pengecekan, karena kegiatan penangkapan benih lobster jalan terus. Hal itu dilakukan guna mencegah pengiriman baby lobster ke luar daerah atau luar negeri. 

“Itu untuk mencegah adanya ekspor benih karena penangkapan jalan terus,” ujarnya. 

Ditegaskan, sesuai aturan budidaya, kegiatan itu tidak ada persoalan dan diizinkan, sehingga nelayan tetap boleh menangkap. Namun, semua itu harus didukung dengan sarana penunjang budidaya dan lokasi keramba harus jelas.

“Budidaya itu boleh, tapi harus didukung Keramba Jaring Apung (KJA),” tegasnya. 

Dalam waktu dekat, pihak juga akan melakukan pendataan terhadap nelayan yang akan melakukan budidaya, sehingga penangkapan benih lobster tersebut tidak menyalahi aturan.

“Kita akan buatkan izin daftar budidaya. Karena kita punya benih dan harus bisa budidaya. Jumlah nelayan di Lombok Tengah sekitar 6000 orang,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI