kicknews.today – Kementerian Perindustrian mengusulkan agar dapat segera melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi.
Menyikapi permintaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan itu dan menerangkan bahwa relaksasi PPNBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.
“Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia. Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik yang dilakukan oleh China, Jerman, dan Perancis yang sudah diimplementasikan pada 2020,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (11/2).
Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, Airlangga mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap.
Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November). Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga. (red.)