kicknews.today – Sebanyak 64 unit kendaraan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kabupaten/kota ditarik, menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Penarikan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan dalam berbagai sektor, termasuk penyewaan kendaraan operasional.

Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang digunakan selama tahapan Pilkada 2024 merupakan kendaraan sewa, yang biayanya dialokasikan melalui APBN.
Dengan adanya kebijakan efisiensi, kontrak penyewaan kendaraan ini dihentikan, sehingga kendaraan harus dikembalikan ke pihak penyedia jasa.
”Ini bukan penarikan, tetapi karena sifatnya sewa dengan dana APBN, jadi kontraknya dihentikan. Seluruh Indonesia juga menerapkan sistem sewa untuk kendaraan operasional komisioner,” ujarnya, Jumat (07/02/2025).
Menurut Hilman, kewenangan pengadaan kendaraan berada di masing-masing satuan kerja (satker). Di NTB, terdapat 60 kendaraan sewa di kabupaten/kota serta 4 kendaraan untuk KPU Provinsi, sehingga total kendaraan yang ditarik mencapai 64 unit.
”Kontrak sewa kendaraan dengan pihak ketiga resmi berakhir pada Februari lalu. Sekarang rata-rata komisioner menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional. Kalau ada mobil, ya pakai mobil sendiri, kalau tidak, pakai motor,” ujarnya.
Hilman mengakui tidak mengetahui secara pasti jumlah total anggaran yang dikeluarkan untuk biaya sewa kendaraan tersebut. Namun, setiap daerah memiliki standar maksimal biaya sewa yang tidak boleh dilampaui.
”Yang jelas, anggaran sewa kendaraan tidak melebihi standar yang ditetapkan. Tapi untuk total keseluruhan biayanya, saya kurang tahu,” katanya.
Kebijakan efisiensi ini tidak hanya berdampak pada KPU, tetapi juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Ketua Bawaslu NTB, Itratip, membenarkan bahwa kendaraan operasional Bawaslu juga ditarik karena statusnya merupakan kendaraan sewa.
”Salah satu item yang terdampak dari efisiensi anggaran adalah kendaraan operasional ini. Karena statusnya sewa, maka setelah kontraknya habis, kendaraan harus dikembalikan,” ujarnya.
Total kendaraan yang ditarik dari Bawaslu NTB dan kabupaten/kota diperkirakan mencapai 46 unit, meskipun jumlah pastinya masih menunggu data dari sekretariat.
Dengan tidak adanya lagi kendaraan sewa, KPU dan Bawaslu di NTB kini mengandalkan kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas operasionalnya. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mendukung tahapan Pilkada 2024.
Namun, baik KPU maupun Bawaslu tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, meskipun harus menyesuaikan diri dengan keterbatasan kendaraan operasional.
Ke depannya, pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat mencari solusi agar kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (gii)