kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Rapat evaluasi ini diikuti oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Lombok Utara, Selasa (11/11).
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa (P2PS) Bawaslu KLU, Dr. Suliadi mengatakan hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan pemahaman jajaran pengawas kecamatan dan desa untuk memahami cara menyelesaikan sengketa terutama sengketa antar peserta pilkada.

”Kegiatan evaluasi ini juga diberikan peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas agar pengawasan yang kita lakukan lebih efektif,” kata Dr. Suliadi.
Mengingat saat ini adalah tahapan kampanye Pilkada, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi sengketa antar peserta, misalnya sengketa pemasangan APK.
”Oleh karena itu, dengan kegiatan ini diharapkan agar semua Panwascam bisa memahami alur dan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan menyebutkan, Bawaslu KLU pada dasarnya sudah memgimbau peserta Pilkada, baik kepada paslon maupun tim paslon agar dalam memasang APK harus menaati aturan yang ada.
Tidak memasang di tempat yang dilarang, ataupun memasang dengan posisi menutup APK paslon lain. Hal tersebut agar tidak terjadi gesekan antar peserta yang bisa memicu terjadinya sengketa.
”Kami sudah berupaya maksimal dalam mensosialisasikan hal-hal tersebut. Jauh sebelumnya kami sudah mengimbau terutama dalam hal pemasangan APK. Ada aturan-aturan yang harus ditaati, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa antar peserta,” jelasnya. (gii)