Edarkan Sabu antar Provinsi, Dua kurir asal Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

kicknews.today – Dua kurir asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara barat. Kedua kurir tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibawa di daerah Pekanbaru.

Kepala BNNP NTB Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si. mengatakan, penangkapan dua kurir tersebut berlangsung usai mendarat di Bandara Internasional Zainul Abdul Majid pada, Jumat (13/11). Masing-masing pelaku berinisial A (33) dan S (35).

Kata Gde, saat pengecekan barang di BIZAM, A membawa barang haram seberat 1.02 Kg yang disimpan dalam koper yang dibawa dari Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian.

“A membawa sabu atas perintah S dari Pekanbaru, Riau. Setelah diperiksa setiba di BIZAM ternyata A hendak dijemput oleh S seorang supir yang sudah dipesan A,” kata Gde, Senin (16/11) di Mataram.

Saat dilakukan test urin. Kedua pelaku kurir dan sopir dinyatakan positif menggunakan narkotika. Kedua pelaku merupakan jaringan narkotika antar-provinsi.

“Kita amankan keduanya untuk melakukan pengembangan,” kata Gde.

Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa penangkapan ini merupakan kali pertama ia membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru. “Dari keterangam A memang ini pertama kali dia membawa sabu ke Lombok,” katanya.

Selain itu, pihak BNNP NTB akan menyelidiki siapa gerbong dibalik kedua pelaku. “Kita akan cek. Apakah ada gerbong besar yang memerintahkan kedua pelaku membawa sabu ke NTB,” jelasnya.

Selain itu kata Gde, barang haram yang dibawa A dari Pekanbaru Riau akan dijual ecer di wilayah Lombok Timut. Dari perkiraan harga sabu yang memiliki berat kotor lebih dari 1 Kg tersebut capai angka Rp2 miliar. “Kita taksir segitu harganya,” kata Gde.

Selain itu, Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP NTB, M Ardana mengaku, akan melakukan penyelidikan gerbong bandar sabu yang dibawa A menuju Lombok.

“Kita akan dalami kasusnya. Apakah ada permaian antar provinsi atau tidak,” bebernya.

Lanjut Ardana, selain mengamankan kedua pelaku dan sebelas paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita amankan tiga unit handphone dan satu unit Mobil Toyota Agya warna putih yang dikendarai S,” kata Ardana.

Pun kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda minimal Rp1 Miliar. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI