kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong percepatan tata kelola keuangan daerah melalui penerapan Elektronik Surat Pertanggungjawaban (E-SPJ). Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi dokumen hingga pencairan anggaran secara lebih efisien dan transparan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswadi menjelaskan bahwa E-SPJ merupakan alat bantu yang dikembangkan untuk mempercepat proses verifikasi dokumen serta pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sistem ini terintegrasi dengan beberapa aplikasi lain, termasuk di bidang akuntansi.

“Melalui E-SPJ, verifikasi dilakukan secara online. OPD bisa langsung melakukan rekonsiliasi dengan bidang akuntansi tanpa harus bertemu langsung. Dari sini, kita bisa melihat gambaran pelaksanaan kegiatan masing-masing OPD, baik dari sisi realisasi fisik maupun anggaran,” ujar Mala, Jumat (09/01/2026).
Selain E-SPJ, BKAD Lombok Utara juga telah bekerja sama dengan Bank NTB Syariah dalam penerapan SP2D online. Dengan sistem ini, proses persetujuan pencairan dana dapat dilakukan langsung dari BKAD tanpa harus melalui mekanisme manual ke bank.
“Sekarang proses pencairan jauh lebih cepat. Verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen hanya memakan waktu sekitar lima menit. Jika sudah lengkap, dana langsung dicairkan ke rekening rekanan,” jelasnya.
Dia menegaskan, pola layanan digital tersebut diharapkan mampu mempercepat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meningkatkan kualitas pelayanan kepada OPD, serta mempercepat penyusunan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran.
Mala mengakui, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala. Hal tersebut disebabkan karena E-SPJ merupakan tahapan baru yang mulai diterapkan sejak 2024, dilanjutkan dengan penguatan aplikasi pada 2025.
“Sekarang kita lakukan evaluasi untuk melihat apa saja kendalanya. Ke depan tentu akan ada perbaikan dan penyempurnaan sistem,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh OPD telah diwajibkan menggunakan E-SPJ sebagai bagian dari proses rekonsiliasi keuangan. Bahkan ke depan, rekonsiliasi direncanakan dilakukan secara rutin setiap bulan agar penyajian laporan keuangan bisa lebih cepat, bahkan mendekati real time.
“Secara aturan sebenarnya ini sudah lama diamanatkan, baik melalui PP 12, Permendagri 77, maupun aturan akuntansi lainnya. Hanya saja implementasinya memang harus bertahap dan disesuaikan, termasuk koordinasi dengan bank penyedia Rekening Kas Umum Daerah,” terang Mala.
Mala juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan Bank NTB Syariah telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) pada 2025.
“Saat ini, fokus BKAD adalah melakukan evaluasi dan perbaikan agar sistem E-SPJ dan SP2D online dapat berjalan optimal di seluruh OPD,” tutupnya. (gii)


