kicknews.today – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan seluruh warganya memiliki identitas resmi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lanjut usia (Lansia).
Melalui program inovatif Akses Pelayanan Adminduk untuk Disabilitas, ODGJ, dan Lansia (APDOL), Dukcapil KLU aktif melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat.

Langkah proaktif ini kembali terlihat ketika petugas Dukcapil turun langsung ke Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. Di sana, mereka melakukan perekaman e-KTP bagi para lansia yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Layanan ini dilakukan langsung dari rumah ke rumah, demi menghapus hambatan fisik bagi warga yang tidak mampu datang ke kantor pelayanan.
“Target kami semua warga yang memenuhi syarat usia memiliki e-KTP. Begitu ada laporan ada warga berkebutuhan khusus belum memiliki e-KTP, kami turun melakukan perekaman,” jelas Arif Aryadi, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil KLU, Rabu (04/06/2025).
Program APDOL yang mulai diluncurkan sejak 2022 telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga kini, tercatat 106 warga telah terlayani melalui pendekatan jemput bola ini, terdiri dari 23 penyandang disabilitas, 62 lansia, dan 21 ODGJ.
Arif menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan kuat pemerintah daerah. Salah satunya diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Perbup ini menjadi payung hukum yang memperkuat landasan operasional program APDOL, memastikan keberlanjutan dan jangkauan layanan yang lebih luas,” imbuhnya.
Untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat, Dukcapil KLU bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam pengumpulan data awal kelompok rentan. Tak hanya itu, mereka juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila mengetahui adanya warga sekitar yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan mencakup semua individu, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegasnya.
Dukcapil Lombok Utara menegaskan bahwa kepemilikan identitas bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, pelayanan jemput bola menjadi solusi strategis dalam menjamin inklusivitas dan pemerataan layanan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan administratif terkait identitas mereka,” tutupnya.
Dengan semangat inklusi dan pelayanan prima, program APDOL menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk semua warganya, tanpa terkecuali. (gii-bii)