kicknews.today – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mengintensifkan layanan perekaman e-KTP keliling ke seluruh desa di wilayah Lombok Utara. Sejak bulan Mei 2024, program ini sudah menjangkau 17 desa dari total 43 desa yang akan dikunjungi dalam satu tahun.
Cecep Marma Hariwibawa, Administrator Database Kependudukan Bidang PIAK Dukcapil KLU, menjelaskan bahwa kegiatan perekaman dilakukan dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

“Pelayanan keliling ini adalah pelayanan terpadu. Tidak hanya perekaman e-KTP, tetapi juga melayani pencetakan ulang KTP, penerbitan akta kelahiran, cetak ulang KK, dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua data diproses di lokasi, sedangkan pencetakannya tetap dilakukan di kantor, lalu hasilnya diserahkan melalui desa,” ungkap Cecep, Kamis (31/07/2025).
Salah satu desa yang baru saja dikunjungi adalah Desa Kayangan, dengan target 179 orang untuk perekaman e-KTP. Selain itu, ada 49 anak usia 0 – 18 bulan untuk akta kelahiran dan 408 anak usia 5 -16 tahun untuk penerbitan KIA. Sayangnya, dari 179 orang yang dipanggil untuk perekaman e-KTP, hanya 7 orang yang hadir.
“Banyak kendala yang kami temui, terutama dari kalangan pemula atau pelajar. Mereka enggan melakukan perekaman karena alasan sepele seperti malu masih mengenakan seragam sekolah. Sementara warga dewasa biasanya tidak hadir karena bekerja di ladang atau sawah. Umumnya mereka baru mengurus identitas ketika sudah terdesak kebutuhan, seperti untuk pengobatan,” jelas Cecep.
Meski begitu, Dukcapil tidak tinggal diam. Pihaknya bahkan bersedia melakukan perekaman langsung di rumah sakit, puskesmas, bahkan di rumah warga yang sakit atau tidak bisa beraktivitas.
”Sudah menjadi hal biasa bagi kami untuk jemput bola sampai ke tempat tinggal warga jika dibutuhkan,” katanya.
Mengenai persyaratan, Cecep menegaskan bahwa perekaman e-KTP cukup dengan membawa fotokopi KK. “Bahkan jika tidak membawa, asal tahu nama lengkap dan datanya sesuai, kami tetap layani,” ujarnya.
Secara keseluruhan, capaian perekaman e-KTP di KLU tergolong tinggi. Berdasarkan data semester II tahun 2024 hingga semester I 2025, sebanyak 99,8 persen warga wajib KTP sudah melakukan perekaman. Dari total 193.347 wajib KTP, hanya tersisa 4.445 orang atau 2,29 persen yang belum terekam.
“Kita tetap optimis bisa menekan angka ini hingga mendekati nol. Kesadaran masyarakat memang masih perlu ditingkatkan, tapi kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, bahkan hingga ke pelosok,” tutup Cecep. (gii)