kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebagai langkah lanjutan, Kejari telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana forensik untuk memperkuat analisis kasus ini.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari ahli hukum pidana forensik terkait kasus yang mencuat sejak 2019 hingga 2023.

”Sebelumnya kami sudah menggelar rapat secara daring dengan para ahli untuk membahas perkembangan kasus ini,” terangnya,” Kamis (27/03/2025).
Hasil diskusi tersebut mengarahkan Kejari untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan yang masih diperlukan dalam proses investigasi.
“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat melalui Zoom, dan masih ada beberapa data serta dokumen yang diminta oleh pihak ahli,” ungkapnya.
Tak hanya menggandeng ahli hukum, Kejari juga telah mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh potensi kerugian negara dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Kejari bahkan merencanakan ekspose bersama BPKP setelah libur Lebaran pada bulan April.
“Ekspose bersama BPKP akan dilakukan setelah Lebaran, tepatnya bulan April,” jelasnya.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah. Di antara instansi yang telah dimintai keterangan adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Minggu ini, kami masih memanggil beberapa saksi dari Bappenda dan BKAD,” katanya.
Selain OPD, Kejari juga memanggil saksi dari PLN Mataram dan salah satu perusahaan mitra PLN. Namun, perusahaan mitra tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
“Masih kami dalami soal denda keterlambatan pembayaran yang terjadi,” ujarnya.
Nurintan menegaskan bahwa indikasi pidana dalam kasus ini lebih mengarah pada pengelolaan PAD, bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski belum ada perhitungan pasti mengenai potensi kerugian negara, ia memastikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kami akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keuangan daerah dan kepentingan masyarakat dalam penerangan jalan. Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. (gii-bii)