kicknews.today – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap dua orang yang di duga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kedua pelaku yang merupakan kurir itu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli barang haram itu di depan ruko di Desa Pengembur, Lombok Tengah.
“Kedua pelaku itu yakni inisial ME (25) warga Desa Mangkung dan K (25) warga Desa Pengembur,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Jumat (19/12).

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Selanjutnya anggota bergerak da melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Saat digeledah anggota menemukan barang bukti berupa sabu, sehingga langsung dibawa di Polres Lombok Tengah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku itu berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 25.14 gram dan satu buah Hp.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)