DPRD soroti kebijakan mutasi pejabat oleh Bupati Lombok Utara

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariasa. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kebijakan perombakan dan penurunan jabatan terhadap 26 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) oleh Bupati Najmul Akhyar menuai kritik keras dari lembaga legislatif.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan ASN. Karyasa menegaskan bahwa mutasi tersebut terkesan sebagai demosi (penurunan jabatan) yang tidak wajar.

”Ini menurut saya sudah seperti demosi terhadap pejabat kita. Padahal di sisi lain, Lombok Utara sangat kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang struktural,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut, Rabu (15/10/2025).

Karyasa menyoroti ironi kebijakan tersebut, di mana pejabat dengan kinerja baik di posisi strategis, seperti Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang, kini dipindahkan menjadi guru dan tenaga kesehatan, sementara jabatan struktural yang ditinggalkan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia mengingatkan, prinsip meritokrasi dalam birokrasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru).

”Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa mutasi harus didasarkan pada pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan subjektif.

”Kalau mutasi tidak didasarkan pada sistem merit, maka kebijakan itu berpotensi melanggar asas profesionalitas dan berimplikasi pada turunnya motivasi ASN. Ini bisa merugikan pelayanan publik kita,” katanya.

Karyasa menilai, keputusan Bupati yang terkesan mengabaikan aturan dan pertimbangan objektif ini dapat mengancam stabilitas birokrasi di tengah kondisi KLU yang masih kekurangan tenaga ASN berkompeten di jabatan struktural. Ia khawatir kebijakan ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

”Bupati seharusnya menahan diri dalam mengambil kebijakan strategis seperti ini. Jangan karena alasan penyegaran organisasi malah menimbulkan kesan balas dendam politik,” kritiknya.

Ia menegaskan, dalam situasi kekurangan pejabat, menyingkirkan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni justru akan merugikan daerah.

”Kita ini kekurangan pejabat, jangan sampai karena ego politik, orang-orang yang punya kemampuan justru diturunkan jadi guru atau perawat,” pungkasnya.

Ia berharap, ke depan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dapat lebih transparan dan bijak dalam setiap kebijakan mutasi, dengan berpedoman pada prinsip merit, akuntabilitas, dan kebutuhan organisasi daerah.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar merombak puluhan pejabat Eselon III dan IV melalui SK tertanggal 14 Oktober 2025, yang diklaim sebagai ‘penyegaran’ dan pengembalian ke jabatan fungsional.

Tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Bupati Djohan Sjamsu dan kini dari unsur pimpinan DPRD KLU. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI