DPRD Provinsi NTB tersedia 65 kursi di 8 dapil

kicknews.today – Pada Pemilu 2024, tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 8 daerah daerah pemilihan (Dapil). Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR NTB tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dilansir tribunnews, jumlah kursi DPRD Provinsi NTB terbanyak ada di Dapil 2 yakni, Lombok Barat dan Lombok Utara sebanyak 12 kursi. Sedangkan, daerah dengan jumlah kursi terbanyak ada di Lombok Timur yang terbagi menjadi dua Dapil. Masing Dapil NTB 3 (wilayah Lombok Timur A) dengan sembilan kursi dan Dapil NTB 4 (wilayah Lombok Timur B) sebanyak enam kursi.

Berikut jumlah kursi dan dapil di NTB:

1. Dapil NTB 1 (Mataram) sebanyak lima kursi

2. Dapil NTB 2 (Lombok Barat dan Lombok Utara) sebanyak 12 kursi

3. Dapil NTB 3 (Lombok Timur A) sebanyak sembilan kursi. Meliputi wilayah, Kecamatan, Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela dan Labuhan Haji.

4. Dapil NTB 4 (Lombok Timur B) sebanyak enam kursi. Terdiri dari, Kecamatan Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru.

5. Dapil NTB 5 (Sumbawa dan KSB) sebanyak delapan kursi.

6. Dapil NTB 6 (Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima) sebanyak 11 kursi.

7. Dapil NTB 7 (Lombok Tengah A) sebanyak 7 kursi meliputi Kecamatan Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah dan Batukliang Utara.

8. Dapil NTB 8 (Lombok Tengah B) sebanyak 7 kursi terdiri dari Kecamatan Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata dan Praya Barat Daya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI