kicknews.today – Isu mengenai kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menjadi perhatian publik. Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto menegaskan bahwa hingga saat ini kabar tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Menurut Ardianto, secara riil belum ada keputusan ataupun regulasi yang menyatakan PPPK akan dirumahkan. Dia menilai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya para PPPK, perlu disikapi secara bijak karena belum ada formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

“Masih sebatas isu atau wacana saja. Secara riil ini belum ada, apalagi sampai dirumahkan,” kata Ardianto, Senin (06/042026).
Dia menjelaskan, wacana tersebut muncul seiring dengan rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 2027. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran.
Meski demikian, Ardianto mengaku pesimis kebijakan tersebut dapat diterapkan secara mudah di seluruh daerah. Pasalnya, di satu sisi pemerintah pusat terus menambah struktur kementerian dan lembaga yang juga berdampak pada peningkatan belanja pegawai, sementara di daerah pemerintah justru didorong untuk menekan belanja pegawai.
“Penetapan ini berlaku seluruh Indonesia, tapi saya pesimis itu bisa diterapkan begitu saja. Di pusat saja kementerian dan lembaga bertambah, menteri dan wakil menteri juga bertambah, itu juga menambah belanja pegawai,” ujarnya.
Dia menambahkan, di daerah sendiri kebijakan pengangkatan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika kemudian daerah harus menanggung dampaknya sendiri.
“Di daerah kita diminta mengangkat PPPK, termasuk yang paruh waktu, tapi di sisi lain belanja pegawai harus dibatasi 30 persen. Ini tentu menjadi dilema,” katanya.
Ardianto menegaskan, apabila nantinya benar ada kebijakan yang berdampak pada keberadaan PPPK, maka pemerintah daerah harus mencari solusi agar para pegawai tersebut tetap dapat dipertahankan. Terlebih, kebutuhan tenaga pegawai di Lombok Utara masih tergolong tinggi.
Dia menyebut, pengangkatan PPPK selama ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui kebijakan resmi pemerintah pusat.
“Kebutuhan pegawai kita di Lombok Utara masih kurang. Selain itu, pengangkatan PPPK kemarin juga bukan ujug-ujug, tapi melalui kebijakan resmi pemerintah pusat,” jelasnya.
Dikatakan Ardianto, sebelumnya persoalan tersebut juga sempat menjadi bahan diskusi bersama Bupati Lombok Utara. Dalam pandangannya, pemerintah daerah tetap perlu berupaya mencari regulasi atau skema agar keberadaan PPPK bisa dipertahankan.
“Terlepas dari kewenangan dan kebijakan pusat, daerah tetap harus mencari cara dan regulasi agar mereka bisa dipertahankan,” ujarnya.
Dia pun mengimbau para PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak terlalu khawatir dengan isu yang berkembang saat ini.
“Tidak usah gusar. Ini masih wacana, belum ada formulasi atau undang-undang yang jelas yang menyatakan seperti itu,” katanya.
Ardianto menekankan bahwa yang sedang dibahas sejatinya bukanlah pemotongan atau merumahkan pegawai, melainkan penyesuaian komposisi anggaran belanja pegawai agar berada pada batas yang ditetapkan.
“Ini bukan pemotongan. Intinya memastikan belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari anggaran,” tegasnya.
Karena itu, dia mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk terus berdiskusi guna mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak merugikan para PPPK.
“Saya yakin tidak akan sampai dirumahkan. Mari kita ikhtiar bersama, pemerintah dan DPRD duduk bersama mencari jalan keluar,” tutupnya. (gii/*)


