kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat DPRD dan menjadi pijakan hukum strategis untuk mengawal pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Bumi Tioq Tata Tunaq sepanjang tahun mendatang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa Propemperda 2026 tidak sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.

“Propemperda ini kami susun secara serius dan terukur, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan aktual di masyarakat,” ujar Rifqi, Senin (26/01/2026).
Dari total 12 Raperda yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan regulasi baru yang menjadi sorotan karena bersentuhan langsung dengan isu sosial dan penguatan ekonomi daerah. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Raperda Penyertaan Modal Perumda Tata Tunaq Berkah.
Rifqi menjelaskan, Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak disusun sebagai langkah konkret menekan angka pernikahan dini yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesehatan sosial. Sementara Raperda Perlindungan PMI diharapkan menjadi payung hukum bagi warga KLU yang bekerja di luar negeri agar terlindungi dari praktik eksploitasi dan pelanggaran hak.
Adapun Raperda Penyertaan Modal Perumda Tata Tunaq Berkah diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketiga Raperda baru ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Kami ingin isu perlindungan PMI dan pencegahan perkawinan anak memiliki dasar hukum yang kuat di daerah,” tegasnya.
Selain regulasi baru, sembilan Raperda lainnya merupakan lanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya yang dinilai krusial bagi arah pembangunan jangka panjang. Beberapa di antaranya mencakup Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Rifqi memastikan seluruh rancangan peraturan tersebut telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencegah tumpang tindih dengan regulasi di tingkat nasional.
DPRD KLU pun berkomitmen agar seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2026 tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Propemperda ini adalah peta jalan kebijakan hukum daerah. Dari sinilah arah pelayanan publik dan pembangunan ditentukan. Kami berkomitmen mengawal setiap prosesnya hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (gii/*)


